Koreksi Pasal 33
PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.
(2) Hasil perhitungan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
(3) Dalam hal hasil perhitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai Upah minimum provinsi maka bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur.
Median Upah Provinsi Median Upah 3 (UMK(F1) + UMK(F2) + UMK(F3))
Koreksi Anda
