Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan Upah minimum provinsi. (2) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.
Koreksi Anda