Koreksi Pasal 31
PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Teks Saat Ini
(1) Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan Upah minimum provinsi.
(2) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.
Koreksi Anda
