Koreksi Pasal 26
PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian nilai Upah minimum dilakukan setiap tahun.
(2) Penyesuaian nilai Upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah Upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.
(3) Batas atas Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan acuan nilai Upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut:
Rata – rata konsumsi per kapita(t) × Rata – rata banyaknya ART(t) Batas atas UM(t) = Rata – rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga(t)
(4) Batas bawah Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan acuan nilai Upah minimum terendah yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut:
Batas bawah UM(t) = Batas atas UM(t) × 50%
(5) Nilai Upah minimum tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagai berikut:
UM(t+1) = UM(t) + Max(PE(t),Inflasi(t)) × × UM(t) Batas atas(t) – UM(t) B t t B t b h
(6) Rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menggunakan data di wilayah yang bersangkutan.
(7) Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.
(8) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Koreksi Anda
