Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upah minimum merupakan Upah bulanan terendah yaitu: a. Upah tanpa tunjangan; atau b. Upah pokok dan tunjangan tetap. (2) Dalam hal komponen Upah di Perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap, Upah pokok paling sedikit sebesar Upah minimum. (3) Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.
Koreksi Anda