Koreksi Pasal 15
PP Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Teks Saat Ini
(1) Menteri menerbitkan surat pencatatan perjanjian Lisensi dan memberitahukan kepada Pemohon dalam
jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai.
(2) Menteri mencatat perjanjian Lisensi dalam:
a. daftar umum desain industri;
b. daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu;
c. daftar umum perjanjian Lisensi hak cipta; atau
d. daftar umum perjanjian Lisensi hak kekayaan intelektual lainnya.
(3) Pencatatan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam:
a. berita resmi desain industri;
b. berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu;
c. berita resmi rahasia dagang;
d. berita resmi merek;
e. berita resmi paten; atau
f. daftar umum perjanjian Lisensi hak cipta.
(4) Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dan tidak diumumkan, tidak berakibat hukum kepada pihak ketiga.
Koreksi Anda
