Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap permohonan pencatatan perjanjian Lisensi wajib dilakukan pemeriksaan. (2) Pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
Koreksi Anda