Koreksi Pasal 8
PP Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Teks Saat Ini
Dalam hal pemberi Lisensi dan/atau penerima Lisensi:
a. bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik INDONESIA; atau
b. warga negara asing, permohonan pencatatan perjanjian Lisensi harus diajukan melalui Kuasa.
Koreksi Anda
