Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pemberi Lisensi dan/atau penerima Lisensi: a. bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik INDONESIA; atau b. warga negara asing, permohonan pencatatan perjanjian Lisensi harus diajukan melalui Kuasa.
Koreksi Anda