Koreksi Pasal 7
PP Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri.
(2) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian Lisensi ditandatangani;
b. nama dan alamat pemberi Lisensi dan penerima Lisensi;
c. objek perjanjian Lisensi;
d. ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi;
e. jangka waktu perjanjian Lisensi;
f. wilayah berlakunya perjanjian Lisensi; dan
g. pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.
Koreksi Anda
