Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri. (2) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian Lisensi ditandatangani; b. nama dan alamat pemberi Lisensi dan penerima Lisensi; c. objek perjanjian Lisensi; d. ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi; e. jangka waktu perjanjian Lisensi; f. wilayah berlakunya perjanjian Lisensi; dan g. pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.
Koreksi Anda