Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang telah diajukan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pencatatan perjanjian Lisensi yang telah ditetapkan oleh Menteri, tetap berlaku sampai jangka waktu yang telah ditetapkan berakhir.
Koreksi Anda