Koreksi Pasal 20
PP Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang telah diajukan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pencatatan perjanjian Lisensi yang telah ditetapkan oleh Menteri, tetap berlaku sampai jangka waktu yang telah ditetapkan berakhir.
Koreksi Anda
