Koreksi Pasal 2
PP Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan perjanjian Lisensi dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di bidang:
a. hak cipta dan hak terkait;
b. paten;
c. merek;
d. desain industri;
e. desain tata letak sirkuit terpadu;
f. rahasia dagang; dan
g. varietas tanaman.
(2) Terhadap pencatatan perjanjian Lisensi di bidang varietas tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang varietas tanaman.
Koreksi Anda
