Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 36 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan meliputi: a. Harta Bersih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) UNDANG-UNDANG Pengampunan Pajak; b. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pengampunan Pajak; dan/atau c. Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Pengampunan Pajak, dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Bersih dimaksud sebelum tanggal 1 Juli 2019. (2) Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, termasuk: a. Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir yang disampaikan setelah berlakunya UNDANG-UNDANG Pengampunan Pajak oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh Pengampunan Pajak, namun tidak mencerminkan: 1. Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT PPh yang disampaikan sebelum: a) SPT PPh Terakhir; dan b) UNDANG-UNDANG Pengampunan Pajak berlaku; 2. Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan yang diperoleh pada Tahun Pajak Terakhir; dan 3. Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir; dan/atau b. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai Harta berdasarkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan. (3) Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Harta Bersih yang: a. diperoleh Wajib Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan b. masih dimiliki pada akhir Tahun Pajak Terakhir. (4) Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dengan ketentuan: a. masih dimiliki Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir; dan b. belum dilaporkan dalam SPT PPh sampai dengan diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.
Koreksi Anda