Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 36 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2016 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT GARUDA INDONESIA TBK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda INDONESIA Tbk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Koreksi Anda