Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT KERTAS PADALARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan atas keseluruhan saham milik negara Republik INDONESIA pada PT Kertas Padalarang, yaitu sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) saham atau sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh puluh lima persen). www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Harga saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda