Koreksi Pasal 1
PP Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT KERTAS PADALARANG
Teks Saat Ini
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan seluruh saham yang dimiliki pada PT Kertas Padalarang melalui penjualan saham secara langsung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan di bidang perseroan terbatas.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
Koreksi Anda
