Koreksi Pasal 3
PP Nomor 36 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011 tentang JABATAN YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH HAKIM AGUNG DAN HAKIM
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1993 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3519) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
