Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 36 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011 tentang JABATAN YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH HAKIM AGUNG DAN HAKIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim yaitu: a. Pejabat Negara lainnya; b. Jabatan struktural atau jabatan fungsional pada instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; c. Arbiter dalam suatu sengketa perdata; d. Anggota Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara; e. Jabatan pada lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank; f. Jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga nonstruktural; g. Komisaris, dewan pengawas, direksi pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah; h. Notaris, ....... www.djpp.kemenkumham.go.id h. Notaris, Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus; i. Pejabat Pembuat Akta Tanah; j. Jabatan lainnya yang berdasarkan peraturan perundangundangan dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh Hakim; atau k. Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah.
Koreksi Anda