Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin pengusahaan pariwisata alam berhak: a. melakukan kegiatan usaha sesuai izin; b. menjadi anggota asosiasi pengusahaan pariwisata alam; dan c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha.
Koreksi Anda