Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam wajib: a. membayar iuran izin usaha penyediaan jasa wisata alam sesuai ketentuan yang ditetapkan; b. ikut serta menjaga kelestarian alam; c. melaksanakan pengamanan terhadap kawasan beserta potensinya dan setiap pengunjung yang menggunakan jasanya; d. merehabilitasi d. merehabilitasi kerusakan yang ditimbulkan akibat dari pelaksanaan kegiatan usahanya; e. menyampaikan laporan kegiatan usahanya kepada pemberi izin usaha penyediaan jasa wisata alam; dan f. menjaga kebersihan lingkungan. (2) Pemegang izin usaha penyediaan sarana wisata alam wajib: a. melakukan kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam sesuai dengan izin yang diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah izin diterbitkan; b. membayar pungutan izin usaha penyediaan sarana wisata alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melaksanakan pengamanan kawasan dan potensinya serta pengamanan pengunjung pada areal izin usaha penyediaan sarana wisata alam; d. menjaga kebersihan lingkungan tempat usaha dan merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam termasuk pengelolaan limbah dan sampah; e. memberi akses kepada petugas pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan pemantauan, pengawasan, evaluasi, dan pembinaan kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam; f. memelihara aset negara bagi pemegang izin yang memanfaatkan sarana milik Pemerintah. g. merealisasikan kegiatan pembangunan sarana wisata alam paling lambat 6 (enam) bulan setelah izin usaha penyediaan sarana wisata alam diterbitkan; h. melibatkan tenaga ahli di bidang konservasi alam dan pariwisata alam, serta masyarakat setempat di dalam melaksanakan kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam sesuai izin yang diberikan; i. membuat laporan kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam secara periodik kepada Menteri; j. menyusun dan menyerahkan rencana karya lima tahunan dan rencana karya tahunan. Pasal 22 . . .
Koreksi Anda