Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin, perpanjangan izin, serta peralihan kepemilikan izin dan sarana wisata alam diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda