Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha penyediaan sarana wisata alam berakhir apabila: a. jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang lagi; b. izinnya dicabut; c. pemegang izin mengembalikan izin secara sukarela; d. badan usaha atau koperasi pemegang izin bubar; atau e. badan usaha pemegang izin dinyatakan pailit. (2) Pada saat izin usaha penyediaan sarana wisata alam berakhir, sarana wisata alam yang tidak bergerak yang berada di dalam zona pemanfaatan taman nasional, blok pemanfaatan taman hutan raya, atau blok pemanfaatan taman wisata alam menjadi milik negara.
Koreksi Anda