Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha penyediaan sarana wisata alam diberikan untuk jangka waktu 55 (lima puluh lima) tahun. (2) Izin usaha penyediaan sarana wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang kembali. (3) Perpanjangan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya berdasarkan hasil evaluasi terhadap izin usaha.
Koreksi Anda