Koreksi Pasal 14
PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), pemohon wajib:
a. membuat peta areal rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan dengan skala paling besar 1:5.000 (satu banding lima ribu) dan paling kecil 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu);
b. melakukan pemberian tanda batas pada areal yang dimohon;
c. membuat rencana pengusahaan pariwisata alam;
d. menyusun dan menyampaikan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; dan
e. membayar iuran usaha pariwisata alam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya yang diperlukan dalam melakukan pemberian tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan pada pemohon.
(3) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dihitung berdasarkan luas areal yang diizinkan untuk usaha penyediaan sarana wisata alam atau jenis kegiatan usaha penyediaan jasa wisata alam.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal pemegang persetujuan prinsip telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan izin usaha penyediaan sarana wisata alam.
Koreksi Anda
