Koreksi Pasal 12
PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha penyediaan jasa wisata alam diberikan untuk jangka waktu:
a. 2 (dua) tahun bagi pemohon perorangan; dan
b. 5 (lima) tahun bagi badan usaha atau koperasi.
(2) Izin usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(3) Izin usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(4) Perpanjangan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya berdasarkan hasil evaluasi terhadap izin usaha.
Koreksi Anda
