Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dapat diberikan pada seluruh: a. suaka margasatwa; b. zona pada taman nasional, kecuali zona inti; dan c. taman wisata alam. (2) Izin pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dapat diberikan pada seluruh taman hutan raya. (3) Dalam hal izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha penyediaan sarana wisata alam, hanya dapat diberikan pada: a. zona pemanfaatan taman nasional; b. blok pemanfaatan taman wisata alam; dan c. blok pemanfaatan taman hutan raya. Pasal 10 . . .
Koreksi Anda