Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi . . . (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau c. pencabutan izin. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai oleh pemberi izin.
Koreksi Anda