Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan usaha penyediaan jasa dan sarana wisata alam dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pelaksanaan pembinaan usaha penyediaan jasa dan sarana wisata alam dilakukan melalui pengaturan, bimbingan, penyuluhan, dan teguran. (3) Pelaksanaan pengawasan usaha penyediaan jasa dan sarana wisata alam dilakukan melalui pemeriksaan langsung ke lokasi wisata alam dan/atau melalui penelitian terhadap laporan pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam dan izin usaha penyediaan sarana wisata alam. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda