Koreksi Pasal 31
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Penjualan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengupayakan harga terbaik yang menguntungkan para pihak.
(2) Sebelum melakukan penjualan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b Pengelola Gudang wajib memberitahukan kepada pemegang Resi Gudang dan Pusat Registrasi serta mengajukan permohonan persetujuan kepada Badan Pengawas paling lambat 5 (lima) hari sebelum dilakukan penjualan langsung.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat alasan dan kemungkinan yang terjadi atas barang tersebut, harga serta tanggal dan tempat pelaksanaan penjualan langsung.
(4) Badan Pengawas wajib memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) hari sebelum dilakukan penjualan langsung.
(5) Dalam hal Badan Pengawas tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam waktu 3 (tiga) hari sebelum dilakukan penjualan langsung, maka badan pengawas dianggap menyetujui penjualan langsung tersebut dengan harga serta tanggal dan tempat pelaksanaan penjualan langsung adalah sesuai dengan pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengelola Gudang.
Paragraf 2 . . .
Koreksi Anda
