Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan wajib dilakukan oleh lebih dari satu orang pemeriksa. (2) Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Pemeriksa, di kantor atau di tempat usaha atau di Gudang, atau di tempat tinggal pihak yang diperiksa atau di tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran yang terjadi. (3) Pemeriksaan dilaksanakan pada hari dan jam kerja atau jika dianggap perlu dilakukan diluar jam kerja dan di luar hari kerja. (4) Hasil pemeriksaan dibuat dalam bentuk berita acara pemeriksaan. (5) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib ditandatangani oleh Pemeriksa dan yang diperiksa.
Koreksi Anda