Koreksi Pasal 60
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang diperiksa berhak meminta kepada Pemeriksa:
a. tembusan Surat Perintah Pemeriksaan dan memperlihatkan tanda pengenal Pemeriksa;
b. untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan;
(2) Pihak yang diperiksa wajib menandatangani hasil pemeriksaan yang dibuat dalam berita acara pemeriksaan.
Koreksi Anda
