Koreksi Pasal 56
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan :
a. adanya laporan, pemberitahuan atau pengaduan tentang adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang;
b. tidak dipenuhinya kewajiban yang harus dilakukan oleh pemegang persetujuan yang diberikan oleh Badan Pengawas, atau pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang Sistem Resi Gudang; atau
c. adanya petunjuk tentang terjadinya perbuatan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Sistem Resi Gudang.
Koreksi Anda
