Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Registrasi wajib: a. menyelenggarakan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi; b. memiliki sistem penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang terintegrasi dengan sistem pengawasan Badan Pengawas; c. memberikan data dan informasi mengenai penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang, apabila diminta oleh Badan Pengawas dan/atau instansi atau pihak yang berwenang; d. menjaga . . . d. menjaga kerahasiaan data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. menyampaikan konfirmasi secara tertulis atau elektronis kepada pemegang Resi Gudang dan/atau penerima Hak Jaminan dalam hal: (i) penerbitan Resi Gudang; (ii) penerbitan Resi Gudang Pengganti; (iii) pengalihan Resi Gudang; atau (iv) pembebanan, perubahan, atau pencoretan Hak Jaminan; paling lambat 2 (dua) hari setelah berakhirnya bulan kalender, baik terjadi maupun tidak terjadi perubahan catatan kepemilikan.
Koreksi Anda