Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Gudang wajib mempertahankan kekayaan bersih minimal sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pengawas. (2) Dalam hal Gudang yang dikelola milik Pengelola Gudang, kekayaan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tanah, bangunan dan peralatan. (3) Dalam hal Gudang yang dikelola bukan milik Pengelola Gudang, kekayaan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya mencakup kekayaan perusahaan.
Koreksi Anda