Koreksi Pasal 34
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan umum di bidang Sistem Resi Gudang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Kelembagaan . . .
(2) Kelembagaan dalam Sistem Resi Gudang terdiri atas:
a. Badan Pengawas;
b. Pengelola Gudang;
c. Lembaga Penilaian Kesesuaian; dan
d. Pusat Registrasi.
Koreksi Anda
