Koreksi Pasal 23
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Sebelum melakukan penjualan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b penerima Hak Jaminan harus memberitahukan kepada pemberi Hak Jaminan, Pengelola Gudang dan Pusat Registrasi paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan penjualan langsung.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat:
a. deskripsi barang meliputi jenis, tingkat mutu, jumlah, dan jika ada kelas barang;
b. harga yang ditawarkan; dan
c. waktu dan tempat penjualan langsung.
Koreksi Anda
