Koreksi Pasal 19
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Pembebanan Hak Jaminan terhadap Resi Gudang dibuat dengan Perjanjian Hak Jaminan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan Perjanjian Hak Jaminan, maka penerima Hak Jaminan memberitahukan kepada Pusat Registrasi dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Badan Pengawas.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis dengan melampirkan fotokopi perubahan Perjanjian Hak Jaminan dan fotokopi Resi Gudang.
(4) Dalam hal berkas pemberitahuan perubahan pembebanan Hak Jaminan telah diterima secara lengkap, Pusat Registrasi harus mencatat dalam Buku Daftar Pembebanan Hak Jaminan dan menerbitkan konfirmasi perubahan pembebanan Hak Jaminan.
(5) Konfirmasi perubahan pembebanan Hak Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan secara tertulis atau elektronis kepada penerima Hak Jaminan, pemberi Hak Jaminan dan Pengelola Gudang paling lambat pada hari berikutnya.
Koreksi Anda
