Koreksi Pasal 66
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengawas berwenang mengenakan sanksi administratif kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) atas pelanggaran administratif terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG di bidang Sistem Resi Gudang.
(2) Sanksi . . .
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
e. pembatalan persetujuan.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e.
Koreksi Anda
