Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), Pasal 52 ayat (6), Pasal 53 ayat (7), dan Pasal 54 ayat (5) wajib disampaikan kepada Badan Pengawas paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal periode pelaporan berakhir. (2) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), Pasal 52 ayat (6), Pasal 53 ayat (7), dan Pasal 54 ayat (5) wajib disampaikan kepada Badan Pengawas paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal periode pelaporan berakhir. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), Pasal 52 ayat (6), Pasal 53 ayat (7), dan Pasal 54 ayat (5) disampaikan kepada Badan Pengawas paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah berakhirnya tahun laporan.
Koreksi Anda