Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Registrasi wajib membuat, menyimpan pembukuan, dan catatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang. (2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kode pengaman; b. nama dan alamat penerbit Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang; c. nomor penerbitan Resi Gudang yang diterbitkan, termasuk Resi Gudang Pengganti, Resi Gudang yang dimusnahkan, dan Resi Gudang yang dibebani Hak Jaminan; d. deskripsi barang yang disimpan, meliputi: jenis, tingkat mutu, jumlah, dan kelas barang jika ada; e. penyerahan barang, meliputi tanggal, mutu, jumlah, nama, dan alamat penerima barang; f. nama dan alamat Pemegang Resi Gudang, termasuk catatan pengalihan; g. jenis dan spesifikasi Derivatif Resi Gudang yang diterbitkan; h. Resi Gudang yang dibebani Hak Jaminan; i. Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melakukan sertifikasi untuk barang; j. nilai dan jenis asuransi; k. data . . . k. data mengenai sertifikat gudang dan sertifikat untuk barang; dan l. daftar Gudang, Pengelola Gudang, usaha kecil, usaha menengah, kelompok tani dan koperasi. (3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disimpan di kantor Pusat Registrasi. (4) Penyimpanan catatan elektronis oleh Pusat Registrasi selain dilakukan di gedung kantor Pusat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga wajib dilakukan di gedung yang berbeda dari gedung kantor Pusat Registrasi. (5) Dalam membuat, menyimpan pembukuan dan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf i, huruf k dan huruf l, Pusat Registrasi wajib berkoordinasi dengan Badan Pengawas. (6) Jangka waktu penyimpanan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan ke Badan Pengawas setiap bulan, triwulan dan tahun.
Koreksi Anda