Koreksi Pasal 18
PP Nomor 36 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Unsur SAR INDONESIA yang akan ditugaskan untuk pelaksanaan operasi SAR ke wilayah negara lain, terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari negara yang bersangkutan.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Badan SAR Nasional kepada Rescue Coordination Centre (RCC) negara yang bersangkutan atau Perwakilan negara tersebut di INDONESIA.
Koreksi Anda
