Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 36 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan peningkatan efisiensi pelaksanaan pembinaan potensi SAR dan pelaksanaan operasi SAR di wilayah teritorial Republik INDONESIA, ditetapkan pembagian wilayah tanggung jawab SAR. (2) Pembagian wilayah tanggung jawab SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan SAR Nasional.
Koreksi Anda