Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 11
PP Nomor 36 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wilayah tanggung jawab SAR meliputi seluruh wilayah teritorial Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Wilayah tanggung jawab SAR meliputi seluruh wilayah teritorial Republik INDONESIA.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran