Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 36 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Potensi SAR yang berupa kapal dan/atau pesawat udara yang diikutsertakan dalam operasi SAR diberikan kemudahan dan prioritas pelayanan untuk kelancaran operasi SAR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda