Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 36 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tindak awal dan pengerahan potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), disesuaikan dengan jenis musibah yang terjadi. (2) Potensi SAR yang melaksanakan operasi SAR atas permintaan Badan SAR Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), diberikan penggantian biaya operasi berupa biaya bahan bakar dan permakanan selama operasi SAR. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengerahan potensi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggantian biaya operasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional.
Koreksi Anda