Koreksi Pasal 7
PP Nomor 36 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengerahan potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dilakukan kegiatan sebagai berikut:
a. perencanaan;
b. pengorganisasian;
c. penggerakan; dan
d. pengendalian.
Koreksi Anda
