Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan, Badan Usaha wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pengembangan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 29 …
Koreksi Anda