Koreksi Pasal 17
PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam hal Badan Usaha melakukan kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Ruas Transmisi atau pada Wilayah Jaringan Distribusi wajib memiliki Hak Khusus dari Badan Pengatur.
Koreksi Anda
