Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis, paling sedikit memuat: a. nama penyelenggara; b. jenis usaha yang diajukan; c. kewajiban untuk mematuhi penyelenggaran pengusahaan; d. informasi mengenai rencana dan syarat teknis berkaitan dengan kegiatan usaha. (2) Menteri … (2) Menteri MENETAPKAN lebih lanjut mengenai persyaratan dan pedoman pelaksanaan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda