Koreksi Pasal 13
PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha dari Menteri.
(2) Menteri dapat melimpahkan kewenangan pemberian Izin Usaha untuk kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
