Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan terhadap Badan Usaha. (2)Pengawasan … (2) Pengawasan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau pengangkutan Gas Bumi melalui pipa; b. pelaksanaan pemanfaatan bersama atas fasilitas pengangkutan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa serta fasilitas penunjang milik Badan Usaha; c. pelaksanaan Hak Khusus pengangkutan Gas Bumi melalui pipa; d. harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b, termasuk pemberian pertimbangan kepada Menteri dalam MENETAPKAN sanksi atas pelanggaran Izin Usaha yang dilakukan oleh Badan Usaha.
Koreksi Anda