Koreksi Pasal 6
PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Menteri yang meliputi:
a. jenis, standar dan mutu Bahan Bakar Minyak, Gas Bumi, Bahan Bakar Gas dan Bahan Bakar Lain serta Hasil Olahan;
b. keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup;
c. penggunaan tenaga kerja asing dan pengembangan tenaga kerja INDONESIA;
d. pemanfaatan barang, jasa, teknologi dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
e. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;
f. penguasaan, …
f. penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi Minyak dan Gas Bumi;
g. pelaksanaan Izin Usaha selain pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengatur;
h. kaidah keteknikan yang baik;
i. penggunaan peralatan dan sistem alat ukur pada Kegiatan Usaha Hilir.
Koreksi Anda
